Silakan Isi Formulir di Bawah Ini Untuk Melakukan Registrasi
Tata cara bergabung di komunitas ALERT! (All New Rush Terios Indonesia) :
1. Silahkan isi form dibawah ini hingga tuntas.
2. Wajib memesan starterkit sebesar Rp.350.000,- (kemeja,sticker nopung,ID card,sticker ALERT!).
3. Transfer uang starterkit Rp.350.000,- + ongkir kolektif Rp. 5000,- ke
BRI (002) 020601008542565 a.n. All New Rush Terios Indonesia.
4.Jika sudah ditransfer (bukti transfer) harap simpan untuk di koordinasikan
dengan ketua regional atau chapter yang dipilih agar bisa mendapatkan
nopung dan staterkit.
5.Penyerahan starterkit diberikan oleh pengurus Regional atau Chapter saat kopdar.
Setiap anggota ALL NEW RUSH TERIOS INDONESIA (ALERT) berkewajiban untuk :
1. Anggota diwajibkan menjaga nama baik dan menjunjung tinggi kehormatan ALL NEW RUSH TERIOS INDONESIA (ALERT)
2. Anggota diwajibkan menjaga keutuhan, kepercayaan, persaudaraan dan kekeluargaan antar sesama anggota.
3. Anggota diwajibkan mentaati dan menjalankan segala peraturan dan tata tertib yang berlaku dalam AD/ ART ALL NEW RUSH TERIOS INDONESIA (ALERT).
4. Sanksi, akan diberikan kepada anggota yang tidak dapat mentaati dan menjalankan prosedur tersebut.
Syarat menjadi anggota ALL NEW RUSH TERIOS INDONESIA (ALERT) sebagai berikut :
1. Warga Negara Indonesia (WNI) minimal berusia 17 (tujuh belas) tahun dan berdomisili di Negara Indonesia.
2. Sehat Jasmani Dan Rohani
3. Tidak terlibat dalam tindak pidana dan kriminalitas apapun.
4. Memiliki kendaran roda 4 (empat), kecuali anggota simpatisan.
5. Memiliki kelengkapan Surat Ijin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK).
6. Mengisi Formulir Pendaftaran dan Membayar Administrasi untuk pendaftaran.
7. Mematuhi semua peraturan yang ada dalam AD/ ART dan TATA TERTIB yang berlaku. KEANGGOTAAN
8. Wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku
9. Baik pikiran, perlakuan, perbuatan dan perkataan
10. Wajib memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA)
11. Wajib memiliki Atribut ALL NEW RUSH TERIOS INDONESIA (ALERT)
12. Dilarang menggunakan atribut kepolisian yang sifatnya khusus
13. Dilarang membawa senjata tajam dan senjata api
14. Tidak terlibat dalam Narkoba (Pengguna, Pembuat ataupun Pengedar)
15. Mematuhi peraturan lalu lintas dan ketentuan komunitas
16. Mengutamakan kepentingan umum di jalan
17. Anggota dilarang memiliki atribut / mencetak atribut tanpa seizin pengurus.
18. Dilarang mengalihkan atribut kepada pihak lain tanpa seizin pengurus